Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Parpol Surati KPU Ingin Daftar Pemilu 2024, Siapa Saja?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan ada enam partai politik yang memberitahu akan datang ke KPU mendaftarkan diri sebagagai peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mendukung penuh kebutuhan KPU baik regulasi dan pendanaan./Antara
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mendukung penuh kebutuhan KPU baik regulasi dan pendanaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan ada enam partai politik (parpol) yang memberitahu akan datang ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

"Yang sudah menginformasikan itu ada PDIP, Golkar, ada Perindo, kemudian ada PKB, Gerindra, Demokrat yang sudah menginformasikan tentang rencana kehadirannya  ke KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ungkap Hasyim kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, parpol sudah diberitahu agar menyurati KPU terlebih dahulu sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi surat harus menyebut kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.

Parpol harus menyurati KPU paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.

"Kalau misalkan mau mendaftar tanggal 4 ya maksimal tanggal 3 menginformasikan,” ujarnya.

Untuk keenam parpol yang sudah menyurati KPU, Hasyim mengatakan mereka akan datang mendaftar pada awal-awal dan pertengahan masa pendaftaran.

KPU akan membuka pendaftaran pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepada parpol yang telah mendaftar pada 2 Agustus hingga 7 Desember 2022.

Setelah kedua tahapan verifikasi selesai, pada 14 Desember 2022 KPU akan menetapkan parpol yang berhak jadi peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper