Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
KPU mendorong agar parpol mendaftar diri melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan Sipol, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan lebih mudah verifikasi dan monitoring pendaftaran parpol.
Dari bahan penjelasan yang diterima Bisnis dari Komisoner KPU Idham Holik pada Sabtu (23/7/2022), setidaknya ada empat tahapan yang perlu dilalui parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 via Sipol.
Pertama, validasi pengisian data. Dalam tahap ini, parpol harus mencentang semua kalimat pernyataan pada setiap elemen data sembari melakukan pengecekkan terhadap kelengkapan data.
Kedua, selesaikan pengisian data. Jika parpol sudah yakin dengan data yang diisinya maka parpol harus selesaikan pengisian data agar seluruh pengguna tidak dapat melakukan perubahan data.
Ketiga, unduh dan cetak formulir. Dalam tahap ini, parpol perlu mengunduh dan mencetak Formulir, Berita Acara, dan Surat Pernyataan Pendaftaran yang tersedia di Sipol untuk nantinya diserahkan secara langsung ke KPU sebagai dokumen pendaftaran.
Baca Juga
Keempat, kirim pendaftaran. Selain menyerahkan dokumen pendaftaran secara langsung, parpol juga harus melakukan pendaftaran pada aplikasi Sipol dengan cara klik tombol daftar.
Sebelum melakukan pendaftaran, parpol harus menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, yaitu profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, data pengguna aplikasi Sipol, data petugas penghubung.