Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang tak melengkapi dokumen di Sipol hingga batas waktu yang ditentukan.
Idham menyampaikan bahwa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 Agustus dan berakhir pada 14 Agustus 2022. Dia mengingatkan agar parpol menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran, sebab KPU hanya akan menerima jika dokumennya lengkap.
“Ini ada di pasal 176 ayat (3) [UU Pemilu], pendaftaran parpol disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap,” jelas Idham kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Selain itu, Idham mengatakan bahwa KPU akan menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kertas yakni sebisa mungkin tidak menggunakan dokumen hard copy selama Pemilu 2024. Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar parpol dapat mengunggah kelengkapan dokumen pendaftarannya dengan format soft copy.
Menurut Idham, selain dapat mengurangi penggunaan kertas, Sipol memudahkan parpol dalam melengkapi dokumen pendaftarannya. Pasalnya, KPU telah membuka Sipol sejak akhir Juni lalu sehingga parpol yang sudah punya akun dapat mengunggah kelengkapan dokumennya secara perlahan hingga akhir masa pendafataran pada 14 Agustus 2022.
Sementar itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilahan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menyatakan bahwa jika ada parpol yang merasakan ketidakadilan saat melakukan pendaftaran maka dapat melapor ke Bawaslu. Dia memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan parpol tersebut.
Baca Juga
“Sekali lagi, jika ada orang merasa tidak mendapat keadilan kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti,” tergasnya
Meski begitu, Lolly juga mengapresiasi KPU karena sudah memberi akses Sipol ke parpol lebih awal. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah situs Sipol down saat masa pendafataran.