Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

36 Partai Politik Miliki Akun Sipol Pemilu 2024, Berikut Daftarnya!

Sebanyak 31 partai politik nasional dan 5 partai politik lokal Aceh telah melakukan aktivasi akun Sipol KPU untuk Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022)./Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 36 partai politik (parpol), termasuk parpol lokal Aceh telah mengaktivasi akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Senin (4/7/2022).

Komisioner KPU Idham Holik melaporkan perkembangan data akun Sipol per pukul 09.20 WIB hari ini. Tercatat sebanyak 31 parpol nasional dan 5 parpol lokal yang telah memilik akun Sipol.

Holik menyebut dari data tersebut tercatat sebanyak 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui presidential treshold (PT), 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 16 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Sementara, partai politik lokal Aceh tercatat sebanyak 5 partai,

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memilik akun Sipol adalah sebanyak 31 dan 5 parpol," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Sebagai informasi, aktivasi akun Sipol penting bagi para parpol khususnya dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dan verifikasi parpol.

Dengan begitu, setiap parpol yang telah memiliki akun tersebut lebih mudah untuk melanjutkan keikutsertaannya di pesta demokrasi mendatang.

"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," katanya.

Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Nantinya, pada 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.

Daftar 31 Partai Politik Nasional


1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia

Daftar Partai Politik Lokal Aceh


1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper