Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-12 Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Bawaslu Belum Dapat Akses Sipol KPU

Bawaslu belum mendapat akses ke Sipol milik KPU. Padahal, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)/Bisnis-Surya Dua Artha Simanuntak
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)/Bisnis-Surya Dua Artha Simanuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga hari ini, Selasa (19/7/2022), belum mendapatkan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

"Apakah akses Sipol sudah diberikan oleh KPU ke Bawaslu? Saya menyampaikan belum menerima akses Sipol," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta Utara, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, KPU sudah menyampaikan ke Bawaslu terkait e-mail kelembagaan yang akan diberikan untuk bisa mengakses Sipol. Dengan, Bawaslu nantinya dapat mengakses semua data parpol yang sudah terunggah ke Sipol.

Bawaslu akan melakukan pengawasan pada semua tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. Sebab, ungkap Lolly, Bawaslu punya kewajiban untuk memastikan tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol peserta berjalan dengan baik.

"Sehingga kalau ada sengketa proses yang masuk ke Bawaslu, kami sudah bisa antisipasi jauh-jauh hari," jelas Lolly.

Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu realisasi dari KPU, agar Bawaslu dapat segera mengakses Sipol.

Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik memastikan akan segera memberi akun Sipol ke Bawaslu. Dengan begitu, Bawaslu dapat melakukan kerja pengawasannya.

"Ya tidak mungkin melakukan pengawasan tanpa akses membaca [data-data di Sipol]," jelas Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper