Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan tahapan-tahapan tersebut sangat penting agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. Dia mengatakan KPU akan berusaha menjalankan tahapan yang ada.
“Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Idham dikutip dari laman resmi KPU pada Kamis (22/7/2022).
Berikut tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sesuai PKPU No.4/2022:
1. Pada 29 – 31 Juli 2022, pengumuman pendaftaran partai politik
2. Pada 1 – 14 Agustus 2022, pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik
Baca Juga
3. Pada 2 Agustus – 11 September 2022, verifikasi administrasi
4. Pada 13 September 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu
5. Pada 15 – 28 September 2022, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik.
6. Pada 29 September – 12 Oktober 2022, verifikasi administrasi perbaikan
7. Pada 14 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu
8. Pada 15 Oktober – 4 November 2022, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
9. Pada 9 November 2022, Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu
10. Pada 10 – 23 Novermber 2022, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
11. Pada November – 7 Desember 2022, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
12. Pada 14 Desember 2022, penetapan partai politik peserta pemilu; penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu; dan pengumuman partai politik peserta Pemilu 2024.