Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, 1,9 Juta Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Booster Kedua

Kementerian Kesehatan memberikan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia mulai hari ini Jumat (29/7/2022).
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia mulai hari ini Jumat (29/7/2022). Penerima vaksin sebanyak1,9 juta orang.

Pemberian vaksin booster kedua ini disebabkan kasus Covid-19 meningkat akhir-akhir ini, dan tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper