Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Kali ini, lembaga antirasuah akan memeriksa Direktur Corporate Service SMRA Nanik Widjaja Soentoro. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari direksi SMRA tersebut. Namun, KPK sempat menelisik proses pencairan uang di PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dalam perkara ini, KPK menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga
Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.