Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Izin Apartemen, KPK Kembali Periksa Direksi Summarecon Agung (SMRA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus suap izin pembangunan apartemen.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Kali ini, lembaga antirasuah akan memeriksa Direktur Corporate Service SMRA Nanik Widjaja Soentoro. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari direksi SMRA tersebut. Namun, KPK sempat menelisik proses pencairan uang di PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dalam perkara ini, KPK menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper