Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menerima akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan akun Sipol dilakukan secara simbolik oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Senin (25/7/2022) malam di Kantor KPU, Jakarta.
Ketua Bawaslu Bagja mengatakan bahwa akun Sipol akan digunakan Bawaslu untuk mengawasi jalannya pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu pada 1 hingga 14 Agutus 2022.
Dia menambahkan, Bawaslu dan KPU akan berkomunikasi secara lebih intens untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
"Ke depan secara simultan akan kami [Bawaslu dan KPU] bekerja sama agar nanti pengawasan, pendaftaran, itu jadi lebih baik lagi," ujar Bagja kepada awak media di Kantor KPU, Jakarat, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, komunikasi antarlembaga penyelenggara Pemilu penting untuk menjamin solusi cepat jika ada masalah yang muncul.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim memastikan bahwa Sipol akan mempermudah peserta Pemilu dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Sipol juga akan mempermudah tugas KPU dan Bawaslu dalam memverifikasi dan mengawasi pendaftaran parpol.
"Terutama agar kegiatan awal ini, pendaftaran partai politik, bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di peraturan perundang-undangan," jelas Hasyim.