Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kampanye di kampus dilarang berdasarkan UU Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan yang dilarang dalam UU pemilu bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye. Menurutnya, peserta Pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.
Meski begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 (UU Pemilu) melarang kampanye di lingkungan pendidikan, termasuk kampus.
“Jadi sejauh mengandung unsur kampanye misalnya dalam kedudukan kepesertaan, materi muatan, maka hal tersebut jelas dilarang. Ini tegas UU [Pemilu],” ungkap Lolly kepada Bisnis, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengatakan fasilitas pendidikan yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) menekankan bahwa kampanye dalam area kampus dilarang. Menurut Lolly, kampanye dengan audiens mahasiswa tak dilarang asal dilakukan di luar kampus.
“Jadi jika dilakukan di kampus, dalam masa kampanye dan oleh peserta/pelaksana kampanye, kami Pengawas Pemilu dapat menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” tegasnya.
Lolly mengingatkan bahwa Pasal 521 UU Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melakukan kampanye di kampus dapat ditindak dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.