Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampanye Pemilu 2024 di Kampus: Bawaslu Tegaskan Dilarang, KPU Izinkan

Bawaslu dan KPU punya pandangan berbeda terkait kampanye di kampus untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) - Bisnis/Surya Dua Artha Simanuntak
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) - Bisnis/Surya Dua Artha Simanuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kampanye di kampus dilarang berdasarkan UU Pemilu.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan yang dilarang dalam UU pemilu bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye. Menurutnya, peserta Pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan dari pihak kampus.

Meski begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 (UU Pemilu) melarang kampanye di lingkungan pendidikan, termasuk kampus.

“Jadi sejauh mengandung unsur kampanye misalnya dalam kedudukan kepesertaan, materi muatan, maka hal tersebut jelas dilarang. Ini tegas UU [Pemilu],” ungkap Lolly kepada Bisnis, Sabtu (23/7/2022).

Dia mengatakan fasilitas pendidikan yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) menekankan bahwa kampanye dalam area kampus dilarang. Menurut Lolly, kampanye dengan audiens mahasiswa tak dilarang asal dilakukan di luar kampus.

“Jadi jika dilakukan di kampus, dalam masa kampanye dan oleh peserta/pelaksana kampanye, kami Pengawas Pemilu dapat menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu,” tegasnya.

Lolly mengingatkan bahwa Pasal 521 UU Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melakukan kampanye di kampus dapat ditindak dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper