Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan tak diperbolehkan masuk ketika Polri menggelar prarekonstruksi di rumah Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022).
Johnson mengatakan dirinya sudah meminta masuk sejak sampai ke lokasi rekonstruksi, namun polisi tak memperbolehkannya. Polri beralasan bahwa prarekonstruksi merupakan wilayah penyidik.
“Tadi karena dia [polisi] udah ambil gambar sampai keluar, dia pakai alat. Saya mau enggak mau harus keluar karena dari awal saya meminta masuk dia bilang nggak bisa ini area penyidik, area rekonstruksi, dan ini konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro,” jelas Johnson kepada awak media, Sabtu (23/7/2022).
Dia mengatakan polisi sedang melakukan prarekonstruksi tentang tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E. Sehingga, sebut Johnson, dirinya dapat menerima jika tak dilibatkan.
Menurut Johnson, keluarga Brigadir J yakin yang terjadi bukan hanya tembak-menembak melainkan juga penyiksaan. Oleh karena itu, dia menanggap prarekonstruksi penyidik sudah bermasalah.
“Jadi angle-nya masih soal tembak-menembak, dari pihak sana [polisi]. Padahal itu sudah bermasalah ya kan,” ungkapnya.
Selain itu, Johnson juga mengungkapkan pihak penyidik belum ada berkoordinasi dengan keluarga J terkait prarekonstruksi kejadian. Dia mengatakan baru Polda Jambi yang berkomunikasi dengan keluarga dalam rangka untuk meminta membantu proses penyidikan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan prarekonstruksi tak perlu menghadirkan saksi, melainkan hanya penyidik yang berperan seebagai pemain pengganti. Menurutnya, semua saksi baru akan dihardirkan saat rekonstruksi.