Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim: Nasib Dua Petinggi ACT Ditentukan Pekan Depan

Bareskrim Polri bakal menentukan nasib dua orang petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada pekan depan.
Bareskrim Polri bakal menentukan nasib dua orang mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada pekan depan / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bareskrim Polri bakal menentukan nasib dua orang mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada pekan depan / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menentukan nasib dua orang petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan menyampaikan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah bisa melakukan gelar perkara pada pekan depan, terkait perkara tindak pidana penggelapan dana umat di lembaga filantropi ACT.

Dia menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menetapkan siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam penggelapan dana umat melalui lembaga filantropi ACT. 

"Minggu depan kita akan lakukan gelar perkara ini untuk menentukan tersangkanya," tutur Wisnu kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, para calon tersangka kasus tindak pidana penggelapan dana ACT belum diajukan upaya pencegahan ke luar negeri meskipun dikhawatirkan bakal melarikan diri. Wisnu memastikan bahwa pencegahan tersebut bakal dilakukan setelah ada pihak yang ditetapkan jadi tersangka.
"Setelah tersangka dulu baru dicegah [ke luar negeri]," katanya.
Adapun, sejak penyidikan dimulai oleh Bareskrim Polri pada hari Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi.
Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper