Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua kader untuk menghormati keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Belakangan, (DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur diketahui menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diduga terkait keputusan pemecatan M Taufik. DPC Partai Gerindra Kota Jakarta Timur meminta DPP Partai Gerindra untuk segera melakukan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang telah merekomendasikan pemecatan M Taufik pada 7 Juni 2022.
Namun Partai Gerindra belum mengambil sikap hingga kini, mereka masih menunggu keputusan DPP alias Prabowo Subianto terkait hal tersebut.
"Kami sudah bilang kewenangan ada di DPP, kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai apalagi DPP. Kewenangan ada di DPP di Pak Prabowo apapun putusan beliau, kita akan dukung penuh," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan melakukan kajian apa yang harus dilakukan untuk menyikapi hal tersebut. Terkait apakah DPC Partai Gerindra Kota Jakarta Timur akan mendapatkan teguran pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
Baca Juga
"Nanti [soal teguran] ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya, yang penting semua keputusan ada di DPP di pak Prabowo, kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik kami hanya melaksanakan," ungkapnya.
Gugat Prabowo
(DPC) Partai Gerindra Kota Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 dengan nomor perkara 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitum gugatannya, pihak DPC Gerindra Jakarta Timur meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022.
Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022.
Ketiga, memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Merujuk pada tanggal putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra yakni 7 Juni 2022, tanggal tersebut identik dengan keputusan majelis kehormatan yang merekomendasikan pemecatan terhadap politikus senior Gerindra DKI tersebut.
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra resmi memecat M Taufik. Pemecatan tersebut tertuang dalam putusan sidang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, pada Selasa (7/6/2022).