Bisnis.com, JAKARTA - Pehasihat hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menanggap tidak mau terlalu ikut campur dalam penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Pori.
Johnson mengatakan bahwa penonaktifan Ferdy Sambo harus dilakukan juga kepada Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto.
“Harusnya tindakan yang sama juga dilakukan terhadap Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal secepatnya demi fairness, kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini,” tutur Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)
Selain itu, Johnson juga mengatakan bahwa fokusnya saat ini adalah tentang peristiwa hukum dan evaluasi mengenai pemakaian senjata dalam kasus adu tembak Brigadir J dan Bharada E.
“Yang penting bagi kami dan keluarga soal evaluasi senjata dan fokus ke peristiwa hukum yaitu, pembunuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini adalah buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga
Brigadir J seperti diketahui tewas di rumah Ferdy Sambo pada pekan lalu, Jumat (8/7/2022).
“Kita putuskan Irjen Sambo jabatannya dinonaktifkan (sebagai Kadiv Propam). Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Senin (18/7/2022)
Listyo juga mengatakan nantinya kegiatan Propam akan dikendalikan oleh Wakapolri. Dia juga menegaskan bahwa penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan supaya penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel.