Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dirinya dulu sempat mengalami kesulitan mengurus izin usaha yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Bahkan, dia mengaku karena sulit mengurus izin menyebabkan usaha mebel yang dijalankannya selama bertahun-tahun tanpa mengantongi dokumen tersebut.
“Kalau saya mengajukan izin harus bayar, dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga saya bertahun-tahun tidak bisa memiliki yang namanya SIUP-TDP,” katanya di Gelanggang Olahraga Nanggala, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Dia melanjutkan, berdasarkan pengalaman tersebut dirinya memahami bahwa dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyebabnya, dokumen atau surat tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan untuk menjalankan usaha.
“Awal-awal dulu saya berusaha kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu pada 1988—1989 tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan, mau pinjam ke bank tidak bisa karena tidak punya izin usaha,” katanya.
Oleh sebab itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa peran surat izin usaha yang namanya kini nomor induk berusaha (NIB) sangatlah penting.