Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19, seiring kepulangan jemaah haji.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal P2P, Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono, mengatakan jemaah haji diwajibkan menjalani pengecekan mulai dari pemeriksaan suhu, serta pemeriksaan lanjutan.
“Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran No.22 tahun 2022 yang mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). SE ini akan diberlakukan juga bagi jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air pada tahun ini," jelasnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema "Prokes Kepulangan Jemaah Haji" pada Senin, (11/7/2022).
Sementara itu, Kasubbid Dukkes Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting mengatakan, pihaknya telah memastikan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif membendung lonjakan kasus covid-19 akibat kepulangan para jemaah haji.
Langkah-langkah antisipasi ini berkaitan dengan perkembangan jumlah penderita virus tersebut di Arab Saudi. Otoritas setemlat melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
"Yang kita pastikan adalah bagaimana tim kesehatan dan pendamping yang ada agar para jemaah haji yang bergejala, harus diperiksa di tempat embarkasi," kata Alex.
Baca Juga
Terkait pemeriksaan dan assessment ini, Alex berharap para jemaah haji tidak perlu cemas dan khawatir sebab, langlah ini merupakan protokol untuk menjamin keselamatan diri dan keluarga di tempat kampung halaman.
"Ini harus disosialisasikan, yang perlu ditanamkan bagi mereka yang sakit tenggorokan, batuk pilek, flu ataupun deman dilakukan pemeriksaan dan assessment," bebernya.