Bisnis.com, JAKARTA - Hari raya Iduladha identik dengan salat Iduladha, berkurban dan pembagian kurban.
Kadangkala kita bingung apakah orang yang mengeluarkan kurban akan mendapatkan jatah daging kurbannya itu.
Mengutip dari MUI, menurut pendapat sebagian besar ulama yang berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga:
- Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,
- Sepertiga (1/3) untuk sedekah,
- Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.
Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi. Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.
Orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban.
Baca Juga
Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).
Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.
Daging kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan, ialah kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging qurban tersebut.