Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri resmi mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (6/7/2022).
Adapun, pasal tersebut berisikan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan jumlah 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
“Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohon yaitu permohonan pertama DPP PKS dan pemohon kedua Salim Segaf Al Jufri,” kata Syaikhu dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Syaikhu kemudian memaparkan alasan PKS dan Salim Assegaf Al Jufri mengajukan uji materi atau judicial review. Pertama, Syaikhu menyebutkan kedatangannya ke MK dilakukan sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold.
“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen,” lanjutnya.
Kedua, PKS disebut ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga dapat terbuka peluang lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden yang lain. Ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres. Syaikhu menilai polarisasi terjadi di pemilu sebelumnya dan dampaknya terasa hingga saat ini.
Baca Juga
Lebih lanjut, tim kuasa hukum PKS sebelumnya telah mengkaji 30 putusan terkait permohonan uji materi presidential treshold di UU Pemilu. Hasilnya, angka rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tersebut adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR.
Syaikhu menambahkan, aturan presidential treshold 20 persen yang berlaku saat ini dinilai merugikan. Pasalnya, partai politik yang tidak bisa memenuhinya kesulitan mencalonkan capres dan cawapres yang dinilai mumpuni.
"Begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres,” katanya.
Dia berharap MK dapat mempertimbangkan permohonan judicial review tersebut sehingga pada Pilpres 2024 masyarakat Indonesia dihadapkan dengan capres dan cawapres yang lebih banyak guna mendapatkan kepala negara yang terbaik.