Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Minta KPK Suarakan Presidential Threshold Dihapus

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta KPK untuk menyuarakan penghapusan kebijakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 25 Mei 2022  |  16:50 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Minta KPK Suarakan Presidential Threshold Dihapus
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). - ANTARA/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyuarakan penghapusan kebijakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Menurut dia, presidential threshold membuka celan politik transaksional.

"Oleh karena UU yang mengatur pilkada 20 persen, semua 20 persen itu menjadikan kita transaksional, itu enggak bagus," kata pria yang karib disapa Zulhas itu, Rabu (25/5/2022).

Dia menyampaikan aspirasinya itu langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendorong penghapusan syarat presidential threshold.

"Tadi saya sampaikan, Pak Ketua tolong KPK juga mendorong karena ini tanggung jawab kita bersama agar syarat-syarat itu ditiadakan, karena kita ini demokrasi," kata Zulhas.

Sebelumnya, banyak pihak yang mengaku tak setuju dengan presidential threshold. Bahkan, aturan presidential threshold pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebanyak 20 persen konstitusional. Putusan tersebut konsisten dengan putusan MK lainnya terkait pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dilansir dari Antara, Kamis (24/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK partai amanat nasional zulkifli hasan
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top