Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyuarakan penghapusan kebijakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Menurut dia, presidential threshold membuka celan politik transaksional.
"Oleh karena UU yang mengatur pilkada 20 persen, semua 20 persen itu menjadikan kita transaksional, itu enggak bagus," kata pria yang karib disapa Zulhas itu, Rabu (25/5/2022).
Dia menyampaikan aspirasinya itu langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendorong penghapusan syarat presidential threshold.
"Tadi saya sampaikan, Pak Ketua tolong KPK juga mendorong karena ini tanggung jawab kita bersama agar syarat-syarat itu ditiadakan, karena kita ini demokrasi," kata Zulhas.
Sebelumnya, banyak pihak yang mengaku tak setuju dengan presidential threshold. Bahkan, aturan presidential threshold pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Namun, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebanyak 20 persen konstitusional. Putusan tersebut konsisten dengan putusan MK lainnya terkait pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dilansir dari Antara, Kamis (24/2/2022).