Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Alhasil, Rachmat Effendi akan diadili atas perkara yang menjeratnya.
"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).
Lembaga antirasuah juga telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Atas diserahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, mereka kini menjadi tahanan pengadilan.
Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Baca Juga
Adapun dakwaan kepada para terdakwa yakni, pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.