Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan ketentuan anggota TNI dan Polri untuk bisa menjadi penjabat (Pj.) Kepala Daerah.
Dalam akun youtube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), putusan Makhamah Konstitusi (MK), TNI dan Polri dapat menjabat menjadi Pj. Kepala Daerah.
“Soal penempatan TNI dan Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah itu oleh UU, PP, maupun vonis MK dibenarkan,” ujar Mahfud dalam Youtube Menkopolhukam, Rabu (25/5/22).
Pertama, kata Mahfud, dalam UU No.34/2004 tentang TNI mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi induk, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenkopolhukam, BIN, BNN, dan BNPT.
Kemudian, hal ini diperkuat dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana dalam pasal 20 disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asalkan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dimana disitu disebutkan, TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberikan jabatan struktural yang setara," kata Mahfud.
Baca Juga
Mahfud menggarisbawahi kesalahpahaman terkait putusan MK No.15/2022 yakni anggota TNI/Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil.
"Tetapi disitu disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI/Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah," pungkasnya.