Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (6/7/2022).
Pasal tersebut membahas terkait aturan presidential threshold (PT) yang berlaku pada partai dengan jumlah 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Adapun permohonan akan didaftarkan secara langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboes Bakar Al Habsyi sebaagi Pemohon I.
"Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir di sidang perdana," kata Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru melalui keterangan resminya, dikutip pada Rabu (5/7/2022).
Dalam pandangan PKS, selaku peserta partai pemilu, aturan pada Pasal 222 UU Pemilu tersebut dapat mempersempit adanya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) alternatif.
Hal tersebut dapat memicu terjadinya polarisasi atau keterbelahan di tengah masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu sebelumnya.
Baca Juga
"Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Zainudin mengatakan tim kuasa hukum sudah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi presidential treshold di UU Pemilu.
Sebelumnya, pihak PKS telah melakukan permohonan yang sama dan menghasilkan putusan MK berupa alur dan petunjuk lebih lanjut.
Kali ini, pihaknya optimistis permohonan akan segera dikabulkan MK karena telah mengikuti alur serta petunjuk dari putusan MK yang sebelumnya.
"Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.