Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR memastikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru akan dibuka ke publik sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej mengatakan bahwa mustahil RKUHP disahkan tanpa membuka terlebih dahulu draf terbarunya ke publik. Namun, dia ingin masyarakat bersabar, sebab pemerintah baru menyerahkan draf RKUHP hasil penyempurnaan kepada Komisi III DPR pada hari ini, Rabu (6/7/2022).
“Kan [draf RKUHP terbaru sudah] di DPR dan nanti DPR yang membukanya, bahwa ini hasil penyempurnaan dari pemerintah,” ujar Edward kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan bahwa draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik setelah dibahas terlebih dahulu di Komisi III. Dia pun meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap isi draf yang sebelumnya banyak dinilai melemahkan demokrasi.
“Nanti saya yang buka [draft terbaru RKUHP],” tegasnya.
Sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat menuntut DPR dan pemerintah segera membuka draf RKUHP terbaru, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Bahkan, mereka telah melakukan unjuk rasa agar pemerintah dan DPR menyampaikan isi draf RKUHP kepada masyarakat.
Baca Juga
Dalam aksinya, Koordinator Pusat BEM SI Abdul Kholiq menyebutkan ada tiga tuntutan mahasiswa yaitu buka draf RKUHP terbaru, libatkan masyarakat dalam perancanggan RKUHP, dan kembali bahas pasal-pasal krusial bermasalah.