Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Pastikan Draf Terbaru RKUHP Akan Dibuka ke Publik

Pemerintah dan DPR memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik, namun masyarakat masih harus bersabar.
Wamenkumham Edward O.S. Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Edward O.S. Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR memastikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru akan dibuka ke publik sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej mengatakan bahwa mustahil RKUHP disahkan tanpa membuka terlebih dahulu draf terbarunya ke publik. Namun, dia ingin masyarakat bersabar, sebab pemerintah baru menyerahkan draf RKUHP hasil penyempurnaan kepada Komisi III DPR pada hari ini, Rabu (6/7/2022).

Kan [draf RKUHP terbaru sudah] di DPR dan nanti DPR yang membukanya, bahwa ini hasil penyempurnaan dari pemerintah,” ujar Edward kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan bahwa draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik setelah dibahas terlebih dahulu di Komisi III. Dia pun meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap isi draf yang sebelumnya banyak dinilai melemahkan demokrasi.

“Nanti saya yang buka [draft terbaru RKUHP],” tegasnya.

Sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat menuntut DPR dan pemerintah segera membuka draf RKUHP terbaru, salah satunya Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Bahkan, mereka telah melakukan unjuk rasa agar pemerintah dan DPR menyampaikan isi draf RKUHP kepada masyarakat.

Dalam aksinya, Koordinator Pusat BEM SI Abdul Kholiq menyebutkan ada tiga tuntutan mahasiswa yaitu buka draf RKUHP terbaru, libatkan masyarakat dalam perancanggan RKUHP, dan kembali bahas pasal-pasal krusial bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper