Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan status bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan bahwa pihaknya belum berencana untuk memeriksa kembali bekas mendag tersebut.
“Untuk sekarang (sudah clear), nanti kan di pengadilan seperti apa kita lihat lah,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (30/06/2022).
Supardi membeberkan untuk kasus Crude Palm Oil (CPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk melengkapi keterangan yang masih kurang.
Sebelumnya, Lutfi diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sedari pukul 09.10 WIB dan akhirnya selesai diperiksa pada pukul 21.12 WIB. Selama dua belas jam pemeriksaan yang dilakukan, tim penyidik belum menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Lutfi datang dengan menggunakan mobil Expander berwana hitam pada Rabu, (22/06/2022) pukul 09.10 WIB.
Baca Juga
Lutfi datang menggunakan kemeja batik abu-abu dengan list warna biru dan membawa tas laptop ditangannya.
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng yang menjerat Kementerian Perdagangan.
Adapun kejaksaan berhasil menetapkan lima orang tersangka terkait perkara korupsi mafia minyak goreng.
Para tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.