Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 dikabarkan bakal cair pada 1 Juli 2022, berapa besarannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 ini merupakan salah satu kebijakan untuk terus mendorong ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.
"Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini gaji ke-13 akan ditambah tunjangan kinerja (tukin) dengan tambahan maksimal 50 persen," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindonesia, Rabu (29/6/2022).
Namun, Menkeu mengatakan dalam pembayarannya tetap mengacu pada kemampuan fiskal dari masing-masing daerah dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan momentum ajaran tahun baru. Pasalnya tingkat belanja pada sektor pendidikan akan jauh lebih tinggi dibanding bulan lainnya.
Menurutnya, gaji ke-13 diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru, di mana belanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Baca Juga
"Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara." tulis Sri Mulyani.
Lalu, untuk pengajuan gaji ke-13 ini sudah bisa diajukan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni 2022, agar saat awal bulan Juli langsung bisa dicairkan.
Dalam data yang sudah diperoleh tim Bisnis.com, pencairan gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada 8,76 juta orang, yang terdiri dari 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan.
Terakhir, Sri Mulyani memberikan pesan untuk ASN agar tetap bekerja setulus hati, memberikan yang terbaik untuk masyarakat melalui pelayanan dan didukung dengan kinerja yang optimal.