Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Mewabah, Begini Strategi Pemerintah Antisipasi Harga Hewan Kurban Naik Jelang Iduladha

Pemerintah telah memiliki strategi antisipasi kenaikan harga hewan kurban menjelang Iduladha 2022 akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki strategi antisipasi terkait dengan kenaikan harga hewan kurban menjelang Iduladha 2022 akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah.

Menurutnya, pemerintah menyiapkan vaksinasi dan ganti rugi kepada peternak yang hewannya mati karena wabah PMK.

"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah mengatasi wabah PMK, selain vaksinasi, juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian peternak," katanya, dikutip melalui laman Wapres RI, Selasa (28/6/2022).

Dia menegaskan, dalam menghadapi penyebaran PMK, pemerintah telah mendistribusikan vaksin PMK sebanyak 620.700 dosis ke 19 provinsi tertular PMK dan ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perbibitan per 23 Juni 2022.

Adapun, 19 provinsi tersebut, yaitu: Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.

Menurutnya, wabah PMK di sejumlah daerah itu telah meningkatkan harga jual daging, termasuk daging hewan kurban Iduladha.

Sebagai informasi, di DKI Jakarta, misalnya, rata-rata pedagang menjual sapi kurban hidup berkisar antara Rp63.000 - Rp73.000/kg, padahal pada 2021, harganya hanya Rp58.000 - Rp63.000/kg.

Jika dihitung bobot hidup untuk sapi ukuran 250-300 kg, untuk saat ini dijual pada harga Rp17-20 juta per ekor. Jumlah ini meningkat dari penjualan tahun lalu yang hanya sebesar Rp14--Rp16,5 juta untuk bobot yang sama.

"Kalau yang kurban itu, yang [bobot] ringan menurut fatwa MUI masih bisa kurban," paparnya.

Wapres juga menjelaskan, apabila hewan sudah kena PMK berat, maka tidak boleh kurban. Pasokan hewan kurban di daerah yang kekurangan akan didatangkan dari wilayah yang tidak kena PMK.

Pemerintah juga akan terus memantau persoalan harga hewan kurban di Tanah Air.

"Berkaitan dengan harganya, terus dicek pemerintah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper