Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dibuka Agustus 2022

Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 akan dibuka Agustus 2022,.
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kedatangan Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) untuk melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mendukung penuh kebutuhan KPU baik regulasi dan pendanaan./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kedatangan Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) untuk melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mendukung penuh kebutuhan KPU baik regulasi dan pendanaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 21 partai politik (parpol) telah mengajukan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa proses ini merupakan awal tahapan Pemilu 2024. 

"Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 baru dibuka Agustus 2022," kata Idham dalam keterangannya dikutip, Senin (27/6/2022).

Saat ini tercatat sebanyak 21 parpol yang dapat mengakses Sipol guna menampung berbagai dokumen persyaratan parpol sebelum menjadi calon peserta resmi Pemilu 2024. 

Dari laporan Idham, saat ini 6 parpol peserta pemilu 2019 telah melampaui Presidential Threshold (PT). 

Sementara itu, 5 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT dan 10 parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019. 

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 21 parpol," lanjutnya. 

Sebelumnya, Sipol telah diluncurkan KPU pada Jumat, (24/6/2022) lalu. Adapun peluncuran sistem milik KPU ini digelar untuk menyambut jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang akan dilangsungkan pada 21 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022 atau tepatnya selama 135 hari ke depan.  

Adapun partai politik tersebut di antaranya yaitu: 

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper