Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU: Tiga Parpol Sudah Ajukan Migrasi Data

Menjelang pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, KPU telah menerima surat pengajuan migrasi data yang disampaikan oleh tiga partai, yakni Partai Demokrat, PKP, dan PBB.
Menjelang pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, KPU telah menerima surat pengajuan migrasi data yang disampaikan oleh tiga partai, yakni Partai Demokrat, PKP, dan PBB / Bisnis.com - Szalma Fatimarahma
Menjelang pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, KPU telah menerima surat pengajuan migrasi data yang disampaikan oleh tiga partai, yakni Partai Demokrat, PKP, dan PBB / Bisnis.com - Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian dan Pengelolaan Peserta Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Krisna menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan migrasi data yang diajukan oleh tiga partai politik (parpol), yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Adapun migrasi data tersebut diajukan untuk kebutuhan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

“Sejauh ini kami sudah menerima beberapa surat dari parpol. Kurang lebih ada tiga parpol yang mengajukan dan akan kami proses,” ucap Andi dalam peluncuran Sipol di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Holik memaparkan bahwa selain parpol peserta pemilu 2024, Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan atributif terkait proses pendaftaran parpol.

“Sementara itu, kami juga memberikan akses kepada publik lewat info pemilu terkait keanggotaan parpol pendaftar,” tambah Idham.

Diberitakan sebelumnya, menjelang pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, yang akan dibuka pada 21 Juli hingga 13 Desember 2022, KPU telah melakukan sosialisasi terkait tata cara penggunaan Sipol kepada seluruh parpol.

Namun, Idham memastikan bahwa pihaknya akan terus menyosialisasikan informasi terkait teknis penggunaan Sipol, dimana informasi serupa juga dapat diakses melalui laman resmi Sipol https://sipol.kpu.go.id/.

Lebih lanjut, setelah parpol melakukan pendaftaran melalui Sipol, KPU akan memverifikasi data yang telah diunggah, dengan menggunakan dua metode, yaitu administrasi dan faktual.

Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, bagi partai yang telah memenuhi ambang batas (presidential threshold) perolehan kursi di DPR RI, hanya perlu melewati tahap verifikasi administrasi.

Idham menjelaskan bahwa proses verifikasi tersebut akan dilakukan 1 hari setelah parpol melakukan pendaftaran melalui Sipol.

“Verifikasi akan dilakukan sejak satu hari setelah parpol mendaftar. Jika daftar 1 Agustus, berarti 2 Agustus sudah akan kami verifikasi administrasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper