Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Sistem informasi Partai Politik ( Sipol) akan digunakan sebagai sistem yang akan menampung seluruh dokumen persyaratan masing-masing partai politik, sebelum resmi menjadi calon peserta pemilu 2024. 
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mendukung penuh kebutuhan KPU baik regulasi dan pendanaan./Antara
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta jajarannya memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022). Dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sekaligus mendukung penuh kebutuhan KPU baik regulasi dan pendanaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat (24/6/2022).

“Mulai hari ini Sipol sudah bisa digunakan oleh masing-masing partai politik,” jelas Idham dalam peluncuran Sipol di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). 

Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa peluncuran sistem milik KPU ini dilakukan dalam rangka menyambut jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang akan dilangsungkan pada 21 Juli - 13 Desember 2022 atau tepatnya selama 135 hari ke depan.  

Idham menjelaskan bahwa Sipol nantinya akan digunakan sebagai sistem yang akan menampung seluruh dokumen persyaratan masing-masing partai politik, sebelum resmi menjadi calon peserta pemilu 2024. 

Adapun data yang diperlukan antara lain adalah data kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data keanggotan parpol tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung sebagai pemenuhan persyaratan. 

“Parpol harus serahkan dokumen lengkap tersebut, dan dapat diserahkan pada 1-14 Agustus 2022,” ucap Idham. 

Lebih lanjut, selain dapat diakses oleh calon peserta pemilu yaitu parpol, Idham juga memastikan bahwa Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu yang merupakan lembaga dengan kewenangan atributif terkait proses pendaftaran parpol. 

Sementara itu, KPU juga telah melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan Sipol dan akan kembali memberikan teknis penggunaannya kepada masing-masing parpol calon peserta pemilu. 

“Detail cara penggunaan dan data yang harus dimasukkan ada di web kami, yaitu https://sipol.kpu.go.id/,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper