Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat (24/6/2022).
“Mulai hari ini Sipol sudah bisa digunakan oleh masing-masing partai politik,” jelas Idham dalam peluncuran Sipol di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan bahwa peluncuran sistem milik KPU ini dilakukan dalam rangka menyambut jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang akan dilangsungkan pada 21 Juli - 13 Desember 2022 atau tepatnya selama 135 hari ke depan.
Idham menjelaskan bahwa Sipol nantinya akan digunakan sebagai sistem yang akan menampung seluruh dokumen persyaratan masing-masing partai politik, sebelum resmi menjadi calon peserta pemilu 2024.
Adapun data yang diperlukan antara lain adalah data kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data keanggotan parpol tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung sebagai pemenuhan persyaratan.
“Parpol harus serahkan dokumen lengkap tersebut, dan dapat diserahkan pada 1-14 Agustus 2022,” ucap Idham.
Baca Juga
Lebih lanjut, selain dapat diakses oleh calon peserta pemilu yaitu parpol, Idham juga memastikan bahwa Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu yang merupakan lembaga dengan kewenangan atributif terkait proses pendaftaran parpol.
Sementara itu, KPU juga telah melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan Sipol dan akan kembali memberikan teknis penggunaannya kepada masing-masing parpol calon peserta pemilu.
“Detail cara penggunaan dan data yang harus dimasukkan ada di web kami, yaitu https://sipol.kpu.go.id/,” jelasnya.