Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum.
Menurutnya, dukungan teknologi informasi akan membuat penanganan perkara menjadi lebih akurat, akuntabel dan transparan.
“SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud dalam acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI dengan Ketua Mahkamah Agung dan juga sembilan Kementerian dan Lembaga (21/2/2022).
Menurut Mahfud, SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik.
"Selanjutnya, dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan pengembangan dan implementasi SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.
Baca Juga
Adapun, dokumen yang akan menggunakan TTE Tersertifikasi adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri; Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan; Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung; dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.
Kemudian untuk para pencari keadilan adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.
“Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” kata Mahfud.