Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi besok Rabu 22 Juni 2022 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng.
M Lutfi sedianya akan diperiksa pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada pekan lalu.
Muhammad Lutfi bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi mafia minyak goreng tersebut.
"Sudah dikirimkan surat panggilan pemeriksaan pekan lalu," tutur Febrie kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Febrie menjelaskan bahwa Muhammad Lutfi bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi mafia minyak goreng tersebut.
Baca Juga
Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan lebih detail apakah Muhammad Lutfi bakal langsung menjadi tersangka dan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.
"Tunggu saja," katanya.
Eks Mendag M Lutfi belum memberikan komentar saat dihubungi Bisnis ihwal agenda pemeriksaan tersebut.
Berkas Dilimpahkan
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik Kejagung bakal melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terhadap lima orang tersangka kasus korupsi mafia minyak goreng.
"Kita sedang fokus untuk tahap I para tersangka minyak goreng ini," kata Supardi, dikutip Bisnis, Minggu (19/6/2022).
Supardi juga memaparkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Menurutnya, Lutfi bisa saja diperiksa tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Ya nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa, jika penyidik masih butuh keterangannya ya nanti kita panggil dan periksa," tuturnya.
Sekadar informasi, terkait perkara korupsi mafia minyak goreng, tim penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.