Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis tahapan Pemilu 2024 pada hari ini, Selasa (14/6/2022) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Agenda tahapan awal tersebut sebelumnya telah disetujui bersama oleh pemerintah, DPR RI, dan lembaga pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin memastikan, bahwa PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR RI, serta lembaga pemilu terkait.
"Tentu ini sudah dalam kerangka pekerjaan yang selama ini dikonsultasikan, dikerjasamakan dengan Komisi II dan para pihak penyelenggara yang lain seperti Bawaslu," katanya.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022
1. Penyusunan dan Perencanaan Program serta Anggaran Pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 JUni 2023)
Baca Juga
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara Pemilu 2024 (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)