Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Penangkapan Buron Kasus Dana Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi

Buron kasus korupsi dana Covid-19 asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Lampung, Selasa (7/6/2022) kemarin.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap kronologi penangkapan buron kasus korupsi dana Covid-19 asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi di Lampung, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa MT diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya. 

Buron tersebut diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/6) 22 pukul 22.30 WIB.

MT masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) pada tanggal 16 Oktober 2020. Dia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Saat paspor MT dicabut oleh Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan pasal 119 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah menerima permohonan pencarian MT dari Kedubes Jepang, Imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat terlihat di sekitar Lampung. 

"Kami menghubungi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung. Bersama dengan tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Lampung, langsung dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kalirejo Polres Lampung Tengah beserta perangkat desa setempat, untuk mencari informasi keberadaan MT.” jelas Surya, Rabu (8/6/2022).

Singkat cerita, ekitar jam 8 malam, tim berhasil menemukan keberadaan MT dan merencanakan tindakan pengamanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Selanjutnya MT dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.

MT selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper