Bisnis.com, JAKARTA – Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih salah satu pekerjaan yang dipilih oleh sebagian masyarakat. Simak syarat dan tahapan untuk jadi TKI legal.
Beragam alasan dipilih, mulai dari hendak menjajaki hidup di luar negeru hingga membantu perekonomian keluarga. Jika Anda berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), informasi mengenai syarat dan tahapan pendaftaran penting untuk Anda ketahui.
Pertanyaan yang paling umum dilontarkan calon pekerja, antara lain apa saja persyaratan yang harus dipenuhi jika berminat menjadi TKI?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Oleh Pemerintah dituliskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi:
Syarat untuk jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
- Terdaftar pada dinas Kabupaten atau Kota (kartu tanda pendaftaran pencari kerja atau AK-1)
- Berusia sekurang- kurangnya 18 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau Identitas lain
- Melampirkan ijazah pendidikan terakhir
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Izin dari: Suami atau istri bagi calon TKI yang sudah menikah, Orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau Wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Serta syarat lain yang tertulis dalam perjanjian tertulis.
Jika syarat dan dokumen yang disebutkan diatas sudah terpenuhi, Anda cukup langsung datang dan mendaftarkan diri Anda secara langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang terdapat di Kota atau Kabupaten tempat Anda tinggal.
Saat melakukan pendaftaran, para calon TKI akan diberikan informasi seputar kondisi dan syarat kerja, jabatan, syarat pendaftaran hingga resiko yang mungkin akan dihadapi para TKI tatkala berada di luar negeri.
Baca Juga
Tak berhenti sampai disitu, para calon TKI juga masih harus melalui beberapa seleksi. Beberapa tahapan eleksi administrasi dan seleksi teknis yang meliputi tes tertulis, wawancara, dan praktik. Saat lolos, calon TKI baru akan secara resmi mendapat penempatan kerja TKI.
Secara lebih lanjut, penempatan TKI oleh pemerintah nantinya dilaksanakan oleh BNP2TKI yang akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Adapun penempatan TKI akan segera dilakukan setelah melalui beberapa tahap.
Tahapan untuk Jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
- Perekrutan
- Pemeriksaan psikologi dan kesehatan, jenis pemeriksaan kesehatan masing – masing negara pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan pemerintah pengguna TKI
- Perjanjian penempatan TKI
- Pengurusan paspor
- Pengurusan asuransi TKI
- Perjanjian kerja
- Pengurusan visa
- Pelaksanaan Pembekalan
- Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
- Calon TKI akan diberangkatkan.