Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kartu nikah dengan empat kolom untuk foto istri yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6/2022), dikutip dari keterangan resmi.
Adapun, kartu nikah yang beredar di media sosial dan menghebohkan publik hanya menyantumkan foto lelaki berjas dan mengenakan peci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan ditulis Kementerian Agama. Sementara itu, pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Kementerian Agama sendiri sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin, panggilan akrabnya.
Baca Juga
Dia juga menjelaskan, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara itu, di bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ungkap Fauzin.
Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.