Bisnis.com, JAKARTA — Media sosial dihebohkan dengan foto kartu nikah yang oleh Kementerian Agama dipastikan sebagai hoaks atau palsu.
Kartu tersebut hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara itu, pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Amin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, dia memerinci ciri-ciri kartu nikah digital yang diterbitkan Kemenag.
Pada bagian atas kartu, kata Komaruddin, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.
Dia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web dan akan terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Bagi para pasangan calon pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Komaruddin menegaskan juga bahwa kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
“Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” katanya.