Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko PMK Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak Penuh dalam Pendidikan

Penyandang disabilitas memiliki hak penuh atas pendidikan tetapi dalam pemenuhannya masih terkendala banyak hal, salah satunya adalah jumlah guru pembimbing khusus yang masih minim
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama penyandang disabilitas / Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama penyandang disabilitas / Kemenko PMK

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.

Hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari Disabilitas Internasional 2021, yakni "Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa."

"Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus," ujar Muhadjir melalui keterangan resmi, Senin (6/6/2022).

Muhadjir juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama, baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, termasuk peserta didik.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

"Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ucapnya.

Menko melanjutkan, data statistik menunjukkan, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3 persen dari total penduduk pada usia tersebut adalah 66,6 juta jiwa pada 2021. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa.

Kemudian, data Kemendikburistek cut off Agustus 2021 menunjukkan, jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif adalah 269.398 anak.

"Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26 persen. Artinya masih sangat sedikit dari yang seharusnya dilayani," ujar Menko PMK.

Layanan sekolah inklusif, sambung Menko, saat ini masih menghadapi tantangan di antaranya penolakan dari sebagian orang tua dan masyarakat, pelecehan terhadap penyandang disabilitas, dan terbatasnya guru pembimbing khusus (GPK) yang berkompeten. Selain itu, kemampuan dalam adaptasi kurikulum dan pembelajaran yang masih rendah serta tersedianya media pembelajaran yang aksesibel juga belum maksimal.

Menko juga menyoroti sistem dukungan yang belum maksimal, ketersediaan dan akurasi data anak berkebutuhan khusus (ABK), Pusat Layanan Identifikasi, serta asesmen dan kebijakan yang afirmatif belum menjangkau seluruh daerah.

Karena itu, Menko PMK menekankan komitmen pemerintah baik pusat ataupun daerah untuk pembudayaan pendidikan inklusif pada seluruh lapisan masyarakat baik lingkup pengambil kebijakan, lingkup sekolah, hingga pemenuhan kebutuhan GPK di SLB dan Sekolah Inklusif.

"Terpenuhinya media pembelajaran yang aksesibel, penguatan identifikasi dan asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta dukungan penerbitan regulasi untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif pada pemda," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper