Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek, Starbucks Menang Kasasi Lawan Sumatra Tobacco

Starbucks akhirnya menang kasasi setelah gugatannya terhadap Sumatra Tobacco kalah di pengadilan tingkat pertama.
Gerai Starbucks/Hawaiiccw.com
Gerai Starbucks/Hawaiiccw.com

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Starbucks Corporation terkait sengketa merek dengan PT Sumatra Tobacco Trading Companny.

Sidang putusan kasasi berlangsung 18 Mei 2022 lalu yang dibacakan oleh Panji Widagdo, Dwi Sugiarto, dan I Gusti Sumanatha.

“Amar putusan, kabul,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Minggu (5/6/2022).

Seperti diketahui, Starbucks menggugat Sumatra Tobacco terkait dengan pemakaian namanya untuk merek rokok. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, majelis PN Jakpus menolak gugatan dari pihak Starbucks. Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Starbucks mengajukan kasasi ke MA.

Adapun dalam petitum gugatannya, Starbucks meminta majelis hakim menerima permohonan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan bahwa tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.

Kedua, membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menyatakan merek STARBUCKS milik penggugat sebagai merek terkenal.

Keempat, memerintahkan kepada turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper