Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Starbucks Corporation terkait sengketa merek dengan PT Sumatra Tobacco Trading Companny.
Sidang putusan kasasi berlangsung 18 Mei 2022 lalu yang dibacakan oleh Panji Widagdo, Dwi Sugiarto, dan I Gusti Sumanatha.
“Amar putusan, kabul,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Minggu (5/6/2022).
Seperti diketahui, Starbucks menggugat Sumatra Tobacco terkait dengan pemakaian namanya untuk merek rokok. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun demikian, majelis PN Jakpus menolak gugatan dari pihak Starbucks. Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Starbucks mengajukan kasasi ke MA.
Adapun dalam petitum gugatannya, Starbucks meminta majelis hakim menerima permohonan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga
Pertama, menyatakan bahwa tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.
Kedua, membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menyatakan merek STARBUCKS milik penggugat sebagai merek terkenal.
Keempat, memerintahkan kepada turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.