Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pemilik merek rokok Gudang Baru, Ali Khosin terkait sengketa merek dengan emiten rokok raksasa PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Sekadar informasi, permohonan kasasi Ali Khosin diajukan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pihak GGRM pada tahun lalu.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (30/3/2022).
Permohonan kasasi Ali Khosin sudah diajukan sejak September 2021. Sementara penyerahan memori kasasinya tercatat telah berlangsung pada Oktober 2021.
"Pemohon kasasi Ali Khosin, termohon 1 PT Gudang Garam Tbk, turut termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)."
Baca Juga
Awal Mula Sengketa
Sengketa antara GGRM dan Gudang baru bermula dari gugatan yang diajukan April lalu. Gudang Garam mengajukan gugatan itu karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.
“Menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal,” demikian putusan pengadilan yang dikutip Bisnis, Rabu (22/9/2021).
Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa pengajuan merek Gudang Baru dan lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994.
Kemudian merek nomor IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama tergugat II (Gudang Baru) batal secara hukum.
Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menilak semua permohonan pendataran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.
“Apabila tergugat II [Ditjen HAKI] tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tukasnya.