Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru.
Seperti diketahui, pihak GGRM telah melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April lalu. Gugatan itu diajukan karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.
“Menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal,” demikian putusan pengadilan yang dikutip Bisnis, Rabu (22/9/2021).
Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa pengajuan merek Gudang Baru dan lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994.
Kemudian merek nomor IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama tergugat II (Gudang Baru) batal secara hukum.
Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menilak semua permohonan pendataran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.
“Apabila tergugat II [Ditjen HAKI] tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tukasnya.