Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Kasasi, Sengketa Gudang Baru vs Gudang Garam (GGRM) Belum Usai!

Sengketa merek antara Gudang Baru dengan Gudang Garam belum usai setelah pemilik Gudang Baru Ali Khosin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur/Antara-Arief Priyono
Pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur/Antara-Arief Priyono

Bisnis.com, JAKARTA –Pemilik merek rokok Gudang Baru, Ali Khosin mengajukan kasasi ke Mahamah Agung usai kalah dalam sengketa merek dengan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Permohonan kasasi Ali Khosin sudah dilayangkan sejak September 2021. Sementara penyerahan memori kasasinya tercatat sudah dilakukan pada Oktober 2021.

"Pemohon kasasi Ali Khosin, termohon 1 PT Gudang Garam Tbk, turut termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi PN Surabaya, Senin (15/11/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru.

Seperti diketahui, pihak GGRM telah melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April lalu. Gugatan itu diajukan karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

“Menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal,” demikian putusan pengadilan yang dikutip Bisnis, Rabu (22/9/2021).

Dengan adanya putusan tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa pengajuan merek Gudang Baru dan lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994.

Kemudian merek nomor IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama tergugat II (Gudang Baru) batal secara hukum.

Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menilak semua permohonan pendataran mereka dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin dan Gedung Baru.

“Apabila tergugat II [Ditjen HAKI] tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper