Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan ketentuan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) Sekolah Kedinasan pada 31 Maret 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 93 Tahun 2022 tersebut, SKD penerimaan siswa Sekolah Kedinasan akan mencakup tiga materi soal, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Melansir dari jdih.menpan.go.id, Jumat (3/6/2022), disebutkan bahwa SKD untuk sekolah kedinasan dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted based (CTA) dan peserta akan diberikan waktu pengerjaan soal selama 100 menit.
Selain itu, masing-masing materi yang diujikan memiliki nilai ambang batas yang berbeda dan harus diraih oleh peserta SKD.
Nilai ambang batas untuk TKP adalah sebesar 158 dengan jumlah soal yang diujikan ialah sebanyak 45 soal.
Khusus untuk materi soal TKP, bobot jawaban paling tinggi sebesar lima, paling rendah sebesar 1, dan 0 untuk soal yang tidak dijawab.
Baca Juga
Selanjutnya, untuk tipe soal TIU, nilai ambang batas yang harus diraih peserta adalah senilai 80 dengan jumlah soal yang diujikan sebanyak 35 soal.
Terakhir, nilai ambang batas untuk tipe soal TWK adalah sebesar 65 dengan jumlah soal yang diujikan sejumlah 30 soal.
“Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban sebesar lima untuk jawaban benar dan masing-masing nol untuk jawaban yang salah dan tidak dijawab,” tulis unggahan Kemenpan RB, dikutip dari Instagram @kemenpanrb, Jumat (3/6/2022).
Adapun, nilai kumulatif tertinggi tahun ini yaitu sebesar 550, dengan rincian 225 untuk soal TKP, 175 untuk soal TIU, dan 150 untuk soal TWK.
Lebih lanjut, Kemenpan RB memberikan pengecualian terhadap nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi, yang mana nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 281 dan nilai TIU paling rendah adalah 55.