Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Walkot Yogya & VP Summarecon Agung (SMRA) Tersangka Suap Izin Apartemen

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuto diduga menerima suap dari bos Summarecon Agung Oon Nasihono.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan apartemen, Jumat (3/6/2022)./Setyo Aji Harjanto
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan apartemen, Jumat (3/6/2022)./Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan bahwa Haryadi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono diduga menerima suap dari bos pengembang tersebut.

“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Jumat (3/6/2022).

Adapun suap terhadap Haryadi diduga terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property (JOP) anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Alex menuturkan bahwa kuat dugaan ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti). Dalam kesepakatan itu, Haryadi berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB.

“Komitmen itu dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.

Tersangka Oon Nusihono, lanjut Alex, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan  Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper