Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan bahwa Haryadi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono diduga menerima suap dari bos pengembang tersebut.
“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Jumat (3/6/2022).
Adapun suap terhadap Haryadi diduga terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property (JOP) anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Alex menuturkan bahwa kuat dugaan ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti). Dalam kesepakatan itu, Haryadi berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB.
“Komitmen itu dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," kata Alex.
Baca Juga
Tersangka Oon Nusihono, lanjut Alex, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.