Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Barang bukti yang diamankan penyidik lembaga antikorupsi berupa dokumen dan pecahan mata uang asing.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/6/2022).
Lembaga antirasuah menyebut OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap perizinan pembangunan apartemen.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca Juga
Selain Haryadi, KPK juga turut mengamankan beberapa pihak. OTT dilakukan di beberapa lokasi yakni, Yogyakarta dan Jakarta.
"Benar, hari ini 2/6 KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogjakarta. Salah satu yang diamankan adalah walikota Yogjakarta 2017-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).
Diduga para pihak yang diamankan tengah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Belum diketahui pasti, suap dimaksud terkait apa.