Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan perizinan pembangunan apartemen.
Sekadar informasi, penyidik lembaga antikorupsi menangkap Haryadi dan 8 orang lainnya dalam operasi yang berlangsung, Kamis kemarin.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perijinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/6/2023).
Selain menangkap Haryadi, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi senyap ini.
Adapun, barang bukti yang diamankaj berupa dokumen dan pecahan mata uang asing.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Selain Haryadi, KPK juga turut mengamankan beberapa pihak. OTT dilakukan di beberapa lokasi yakni, Yogyakarta dan Jakarta.
"Benar, hari ini 2/6 KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogjakarta. Salah satu yang diamankan adalah walikota Yogjakarta 2017-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).
Diduga para pihak yang diamankan tengah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Belum diketahui pasti, suap dimaksud terkait apa.