Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Endus Persaingan Usaha Tak Sehat di Sektor Pendukung Pariwisata DIY

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus perilaku persaingan usaha tidak sehat terkait penjualan oleh-oleh di Daerah Istimewa Yogyakarta
Pusat Oleh-oleh
Pusat Oleh-oleh

Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hendry Setyawan mengendus perilaku persaingan usaha tidak sehat terkait penjualan oleh-oleh di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Hendry indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat itu berupa perjanjian tertutup antartoko yang menjual oleh-oleh kepada para pelancong yang berwisata ke Yogyakarta.

“Jadi indikasinya ada badan usaha yang melarang suplier memasok barang ke badan usaha lain. Mereka mengancam tidak akan menerima barang suplier jika memasok barang ke tempat lain. Badan usaha ini besar dan cabangnya lebih banyak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/5/2022).

Saat ini jajaran tim Kanwil VII KPPU akan terus mendalami temuan ini. Hendry mengatakan meski bukan merupakan distributor level satu, pihaknya memastikan bahwa badan usaha itu bukan pelaku usaha kecil yang dikecualikan dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami masih mencari tambahan minimal satu alat bukti lagi. Saat ini kami sudah memiliki bukti dokumen, tinggal tambahkan keterangan saksi, ahli dan keterangan dari pelaku sendiri mana tahu mereka mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Kanwil VII, tuturnya, menilai pelanggaran prinsip persaingan usaha di wilayah DIY dan Jawa Tengah harus diproses agar bisa menimbulkan efek jera, dan meningkatkan pemahaman dari pemangku kepentingan akan pentingnya persaingan usaha yang sehat, serta eksistensi KPPU.

Selain menyelidiki kasus persaingan di sektor pendukung pariwisata, Kanwil VII KPPU juga tengah melakukan penyelidikan dugaan praktik trying dengan terlapor PT Lestari Berkah Sejati yang merupakan distributor minyak goreng curah.

Perusahaan ini diketahui mewajibkan konsumen membeli barang lain seharga Rp400.000 jika ingin membeli minyak goreng curah dengan harga pasaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper