Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan campur tangan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dalam menentukan lelang proyek di wilayahnya. Hal tersebut didalami tim lembaga antirasuah saat memeriksa 16 saksi.
"Para saksi hadir, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5/2022).
Adapun, 16 saksi itu: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Neil Edwin Jan Pattikawa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pendidikan Ambon Fahmi Sallatalohy, dan Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette.
KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy, dan dua PNS Jermias Fredrik Tuhumena serta Nunky Yullien Likumahwa.
Terakhir, KPK memeriksa License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Nandang Wibowo, Direktur CV Angin Timur Anthony Liando, Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuwahatu, dan Direktur CV Rotary, Meiske De Fretes.
Baca Juga
Lebih lanjut, lembaga antirasiah juga mendalami terkait penerimaan uang yang dilakukan Richard Louhenapessy.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy pada Jumat (13/5/2022).
Penangkapannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.