Bisnis.com, SOLO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 11 April 2022 lalu.
Merujuk aturan tersebut, terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu identitas anak.
Baca Juga
Pelarangan yang pertama yakni nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak multitafsir. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Ketiga, nama dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Kemudian, pencatatan nama dilakukan menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Nama marga dan famili dapat ditulis pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pun kini dapat dicantumkan dalam KK dan KTP. Kepenulisan gelar ini pun boleh disingkat.