Bisnis.com, SOLO - Kedutaan Besar Inggris di Indonesia mencapat kecaman setelah mengibarkan bendera pelangi yang diduga simbol LGBT.
Bendera tersebut dikibarkan pada 17 Mei 2022, yang bertepatan dengan Hari Anti-Homofobia Sedunia.
Pengibaran bendera itu juga diunggah di media sosial Instagram Kedubes Inggris, @ukinindonesia pada Kamis (19/5).
Dalam captionnya, Kedubes Inggris menuliskan bahwa hak-hak LBGT+ masuk ke dalam hak asasi manusia yang fundamental.
Mereka pun mendukung perjuangan hak-hak LGBT+ dan percaya bahwa seseorang dengan orientasi apapun berhak menjalani hidup tanpa adanya diskriminasi.
Kritikan Kemlu
Baca Juga
Menanggapi pengibaran bendera tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ikut buka suara. Menurut pihaknya, tindakan Kedubes Inggris di Jakarta itu menciptakan polemik baru.
Pengibaran bendera pelangi dinilai tak sensitif terhadap budaya, agama, dan kepercayaan di Indonesia.
Diminta minta maaf
Di sisi lain, Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) meminta Kedubes Inggris di Jakarta untuk meminta maaf.
Selain minta maaf, pihaknya juga ingin postingan tersebut dihapus. Mereka menilai bahwa tindakan Kedubes Inggris tidak menghormati nilai-nilai di Indonesia.