Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

TNI AD Larang Keras Prajurit Minta Bantuan Lebaran!

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan TNI AD untuk meminta bantuan Lebaran.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 27 April 2022  |  12:04 WIB
TNI AD Larang Keras Prajurit Minta Bantuan Lebaran!
Logo TNI AD - TNIAD

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan TNI AD untuk meminta bantuan Lebaran.

Tatang mengatakan hal itu dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (27/4/2022), menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum prajurit TNI AD.

Pimpinan TNI AD, kata Tatang, telah memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata jenderal bintang satu ini.

Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melanggar dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk masyarakat yang tidak mampu.

"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ujarnya.

Kadispenad juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran oknum prajurit TNI AD.

TNI Angkatan Darat mengakui ada surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Tatang mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu. Ditegaskan pula bahwa oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi.

Tatang mengatakan bahwa surat permintaan tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, kemudian mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tni ad lebaran tunjangan hari raya

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top